|
Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2009 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta dengan Kantor Perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Spasial dan Tekstual. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta oleh masing-masing pihak, yaitu Bapak Dr. H.S. MUHAMMAD IKHSAN, SH., MSi., MH., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta (PIHAK PERTAMA) dan Bapak DJAMAL, SE., M.Sc., Kepala Kantor Perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (PIHAK KEDUA). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Bidang, perwakilan Kepala Seksi dari Jajaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta serta para Kepala Kantor BPS Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta dan para Kepala Bidang dari Jajaran Kantor Perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. Dasar perjanjian kerja sama ini adalah : 1. Kesepakatan Bersama antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Badan Pusat Statistik Nomor 7-SKB-BPNRI-2008 // Nomor 27/KS/24-XI/2008 tanggal 24 November 2008 tentang Penyusunan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Spasial dan Tekstual; 2. Surat Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 03140.133, tanggal 17 Oktober 2008, perihal Permohonan Penggunaan Data Citra Satelit; 3. Surat Bersama antara Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik, Nomor 3577-020-Settama dan Nomor 02000.113, tanggal 29 Oktober 2008 perihal Kesepakatan Bersama BPN RI-BPS. 4. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Badan Pusat Statistik Nomor : 459/KS/D.I/XI/2008 // Nomor : 28/KS/24-XI/2008 tanggal 24 November 2008 tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Spasial dan Tekstual. Tujuan Perjanjian Kerja Sama dimaksud, meliputi : a. Menyediakan bahan dasar untuk mendukung kegiatan pembangunan sistem informasi spasial PARA PIHAK; dan b. Menyediakan dan menghasilkan data tekstual yang dapat digunakan secara bersama oleh PARA PIHAK. Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu : a. Pemanfaatan data spasial bidang tanah milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA; b. Pemanfaatan sketsa pada peta batas wilayah administrasi berbasis digital-vektor yang terkini milik PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA; c. Pemanfaatan agregat data tekstual milik PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA; dan d. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia PIHAK KEDUA dalam pemanfaatan data spasial bidang tanah oleh PIHAK PERTAMA. |