Newsflash

            Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat membuat inovasi baru yaitu peluncuran Mobil LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Sistem LARASITA adalah jemput bola dimana mobil tersebut digunakan untuk mendatangi masyarakat di berbagai kelurahan di wilayah Jakarta Barat guna mendukung pelayanan proses sertipikasi tanah. Sebelum Mobil LARASITA datang ke Kelurahan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan setempat.

            Peluncuran Mobil LARASITA bertepatan dengan Pameran dan Seminar Inovasi Aparatur Negara 2008 seluruh Indonesia  di parkir timur Senayan Jakarta Jum’at (27/8) yang dibuka oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain BPN Jakarta Barat, Instansi lain turut pula mengenalkan beberapa Inovasi lain.

            Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat Ir. H. Tjahyo Widianto, Msc, MH menjelaskan bahwa tujuan LARASITA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan pertanahan dan juga mengurangi beban biaya masyarakat dalam kepengurusan sertipikasi tanah. Harapan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat masyarakat dapat meningkatkan nilai tanah menjadi lebih berarti.

            Pola layanan LARASITA masyarakat harus melalui prosedur pendaftaran tanah secara sporadis yakni pendaftaran tanah di kelurahan dengan dilampiri daftar nominatif calon peserta (minimal 25 bidang).

            Bidang-bidang tanah tidak harus mengelompok dalam satu hamparan. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan tapi cukup menunggu di kelurahan. Petugas akan mendatangi dan bila selesai akan diserahkan ke rumah.

            Kemudian Panitia Pemeriksaan Tanah ”A” LARASITA dengan Petugas Ukur secara bersama-sama mendatangi lokasi peserta. Tentang penggunaan tanah, untuk rumah tinggal lebih diutamakan dan statusnya bukan sengketa. Untuk status tanah yang ikut LARASITA adalah tanah milik adat atau Girik yang tercatat pada Buku C Kelurahan/Desa dan tanah negara (bekas Eigendom Verponding).

 

Galeri Foto

Peraturan Pertanahan

Peraturan

Pelayanan Informasi

Peta Pendaftaran

Pemeliharaan Data

Administrator

Halaman Utama
MOU ANTARA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DKI JAKARTA DENGAN KANTOR PERWAKILAN BA

          Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2009 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta dengan Kantor Perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Spasial dan Tekstual.

           Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta oleh masing-masing pihak, yaitu Bapak Dr. H.S. MUHAMMAD IKHSAN, SH., MSi., MH., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta (PIHAK PERTAMA) dan Bapak DJAMAL, SE., M.Sc., Kepala Kantor Perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (PIHAK KEDUA). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Bidang, perwakilan Kepala Seksi dari Jajaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta serta para Kepala Kantor BPS Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta dan para Kepala Bidang dari Jajaran Kantor Perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.

            Dasar perjanjian kerja sama ini adalah :
1. Kesepakatan Bersama antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Badan Pusat Statistik Nomor 7-SKB-BPNRI-2008 //  Nomor 27/KS/24-XI/2008 tanggal  24 November 2008 tentang Penyusunan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Spasial dan Tekstual;
2. Surat Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 03140.133, tanggal 17 Oktober 2008, perihal Permohonan Penggunaan Data Citra Satelit;
3. Surat Bersama antara Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik, Nomor 3577-020-Settama dan Nomor 02000.113, tanggal 29 Oktober 2008 perihal Kesepakatan Bersama BPN RI-BPS.
4. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Badan Pusat Statistik Nomor : 459/KS/D.I/XI/2008 // Nomor : 28/KS/24-XI/2008 tanggal 24 November 2008 tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Spasial dan Tekstual.

             Tujuan Perjanjian Kerja Sama dimaksud, meliputi :
a. Menyediakan bahan dasar untuk mendukung kegiatan pembangunan sistem informasi spasial PARA PIHAK; dan
b. Menyediakan dan menghasilkan data tekstual yang dapat digunakan secara bersama oleh PARA PIHAK.

             Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu :
a. Pemanfaatan data spasial bidang tanah milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA;
b. Pemanfaatan sketsa pada peta batas wilayah administrasi berbasis digital-vektor yang terkini milik PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA;
c. Pemanfaatan agregat data tekstual milik PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA; dan
d. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia PIHAK KEDUA dalam pemanfaatan data spasial bidang tanah oleh PIHAK PERTAMA.

 

 

Polls

Bagaimana pendapat anda tentang 14 (empat belas) layanan unggulan BPN RI di DKI Jakarta?
 

Kalender

July 2009
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 27 1 2 3 4
Week 28 5 6 7 8 9 10 11
Week 29 12 13 14 15 16 17 18
Week 30 19 20 21 22 23 24 25
Week 31 26 27 28 29 30 31

Waktu

Konter Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday1
mod_vvisit_counterYesterday16
mod_vvisit_counterThis week202
mod_vvisit_counterThis month97
mod_vvisit_counterAll12928
© 2009 Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta
Jl. Taman Jati Baru I No.1
Tanah Abang - Jakarta Pusat
Indonesia