|
Pembangunan pertanahan di Provinsi DKI Jakarta hingga akhir Mei 2008 telah melaksanakan pencatatan pendaftaran hak atas tanah sebanyak 1.042.422 bidang atau sebesar 68,4% dari jumlah keseluruhan 1.523.325 bidang. Sehingga Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta merencanakan sampai dengan akhir tahun 2014 sudah dapat mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di DKI Jakarta sehingga pencapaiannya 100%. Untuk dapat mencapai target tersebut, maka Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah strategis agar pengelolaan pertanahan dilakukan secara efektif dan efisien sehingga pelaksanaan pengaturan penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan tanah dapat terlaksana secara adil, transparan serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan pertanahan sebagai respon akan tuntutan masyarakat menuju good governance, maka tahun 2008 ini kami telah menetapkan seluruh Kantor Pertanahan Kota Administrasi se Provinsi DKI Jakarta telah mempunyai prioritas unggulan (ikon) kegiatan pelayanan di bidang pelayanan pertanahan pada masing-masing Kantor Pertanahan Kota Administrasi se Provinsi DKI Jakarta, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut : 1. Model/Unggulan : Jakarta Pusat : Sistem Pemetaan Tunggal yang digital Jakarta Selatan : Pengelolaan Penanganan Sengketa Pertanahan Jakarta Barat : Pelayanan Pertanahan dengan Loket Pelayanan yang Representaatif Jakarta Timur : Penataan Administrasi dan Teknis Pengadaan Tanah Jakarta Utara : Pola Penataan dan Pengaturan Pertanahan 2. Bahwa untuk mendeteksi awal setiap permohonan hak atas tanah telah disediakan monitor komputer yang mengakses letak tanah melalui perpetaan dengan melakukan check plot awal (pembeweran) pada peta-peta pendaftaran di front office yang sudah link dengan program KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan), hal ini telah terakses di lima wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi se Provinsi DKI Jakarta. 3. Mulai bulan September 2008 seluruh Kantor Pertanahan Kota Administrasi se Provinsi DKI Jakarta telah tersedia Peta Tunggal Pendaftaran Digital TM-3o sebagai sarana teknik pelayanan pertanahan dan informasi pelayanan pertanahan di Provinsi DKI Jakarta. 4. Dalam upaya mendukung tersedianya data spasial untuk pelayanan pertanahan setiap Kantor Pertanahan telah menyiapkan peta-peta Tematik sesuai kebutuhan Seksi-Seksi terkait, antara laian Peta Permasalahan Tanah, Peta Indikasi Tanah Terlantar, Peta Aset Tanah Pemerintah, Peta Transaksi Tanah, dan sebagainya.
|