|
Tentang Kami
|
|
Page 1 of 2 DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT • Bahwa berdasarkan UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI Pasal 7 ayat (1) :“Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi”.
• Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.164 Tahun 2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang Perubahan Sebutan Kotamadya dan Walikotamadya. Pasal 1 : “Mengubah sebutan Kotamadya menjadi Kota Administrasi dan sebutan Walikotamadya menjadi Walikota.”
GAMBARAN UMUM WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Geografi Kotamadya Jakarta Barat terletak antara 106022’42” BT sampai 106058’18” dan 50019’12” LS sampai 60023’54” LS. Permukaan tanahnya relatif datar, terletak sekitar 7 m di atas permukaan laut dan luas wilayahnya 128,19 km2. Jakarta Barat merupakan bagian dari Wilayah Ibukota Jakarta yang mempunyai kekhusus-an, diantaranya Jakarta Barat sebagai kota tua dan kota metropolitan yang serba megah. Julukan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Jakarta Barat terdapat bangunan-bangunan tua/kuno dan gedung mewah seperti hotel, plaza, apartement dan sebagainya.
|
|
|
Konter Pengunjung
 | Today | 1 |  | Yesterday | 6 |  | This week | 54 |  | This month | 31 |  | All | 2460 |
|