|
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU • Bahwa berdasarkan UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI Pasal 7 ayat (1) :“Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi”. • Bahwa berdasarkan PP. No.55 Tahun 2001 tentang pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta. Pasal 2 : ”Dengan PP ini dibentuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam wilayah Provinsi.” Pasal 4 : ”Dengan dibentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Wilayah Kotamadya Jakarta Utara dikurangi dengan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu”. • Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.164 Tahun 2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang Perubahan Sebutan Kotamadya dan Walikotamadya. Pasal 1 : “Mengubah sebutan Kotamadya menjadi Kota Administrasi dan sebutan Walikotamadya menjadi Walikota.” GAMBARAN UMUM WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA Geografi luas 7.133,51 Km2 (lautan 6.979,4 Km2 & daratan 154,11 Km2) Daratan membentang dari Barat ke Timur sepanjang ±35 Km Batas-batas wilayah : - Sebelah utara : Laut Jawa. - Sebelah selatan : Kab.Tangerang, Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Timur. - Sebelah barat : Kota Tangerang dan Kota Jakarta Pusat. - Sebelah timur : Kab.Bekasi. Kotamadya Jakarta Utara terdiri dari : - 6 Kecamatan : 31 Kelurahan Penduduk Jumlah penduduk Kota Administrasi Jakarta Utara 1.180.967 jiwa dengan kepadatan 8.462 jiwa per Km2, yang sebagian besar mata pencaharian sebagai nelayan dan berdagang.
|